PMS - Ketua Dewan Pimpinan Darah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS)
Kabupaten Dairi - Robert Hendra Ginting, AP, M.Si akan melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia hal permohonan investigasi dugaan terjadinya manipulasi data dan rekayasa hasil
penelitian dampak lingkungan penambangan yang akan dilakukan PT. Dairi Prima Mineral (DPM)
di Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikannya
setelah melihat berbagai proses penerbitan AMDAL maupun Adendum AMDAL PT. DPM
yang patut dapat di duga terjadi abuse of power oleh lembaga DPRD Dairi juga Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian...
ESDM Republik Indonesia. Menurutnya,
masyarakat Kabupaten Dairi pada umumnya dan masyarakat Suku Karo di Kecamatan
Tigalingga, Kecamatan Tanah Pinem dan Kecamatan Gunung Sitember perlu
mendapatkan informasi sebenar-benarnya terkait berbagai dampak negatif serta
upaya penanganan dan jaminan keselamatan masyarakat terutama keberlangsungan
pertanian di 3 (tiga) Kecamatan tersebut di atas.
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Dairi
ternyata tidak menghasilkan sikap apapun dari DPRD Kabupaten Dairi.
Sebelumnya, Sebanyak 15 (lima belas) organisasi kemasyarakatan /
organisasi kepemudaan yang bergabung dalam Himpunan Lintas Organisasi dan
Komunitas Kabupaten Dairi pada tanggal 18 Mei 2026 menyurati Dewan
Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten Dairi untuk mengagendakan Rapat. Dengar Pendapat (RDP).
Menurut Ketua Dewan
Pimpinan Darah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi -Robert
Hendra Ginting, AP, M.Si, permasalahan inti meminta di gelar RDP ini
terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Nomor : 1437 Tahun 2026
Tanggal 13 Maret 2026 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan
Seng Timbal dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi
Propinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM).
Sehari sesudah dilayangkan surat itu, Ketua DPRD
Kabupaten Dairi - Sabam Sibarani menandatangi Surat Undangan,
dengan Nomor : 360/DPRD/ 2026 yang dilayangkan kepada 15 (lima belas)
organisasi untuk menghadiri RDP di Ruang Paripurna DPRD Dairi, pada hari Selasa
19 Mei 2026 Pukul 08.30 WIB.
Kelimabelas organisasi tersebut adalah DPP
Aliansi Pakpak Silima Suak (APSS), Aliansi Pakpak Silima Suak - Suak
Kepas, Aliansi Pakpak Silima Suak - Suak Pegagan, Aliansi Pakpak Silima Suak -
Suak Simsim, Aliansi Pakpak Silima Suak - Suak Klasen, Aliansi Pakpak Silima
Suak - Suak Boang, DPD Pemuda Merga Silima (PMS), Forum Hijau Dairi, Aliansi
Petani Untuk Keadilan (APUK), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Cipayung, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GNKI), Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Ikatan Pelajar
Nadhatul Ulama (IPNU) Kabupaten Dairi dan Badan Komunitas Pemuda Remaja Masjid
Indonesia (BKPRMI).
RDP yang di gelar molor dan hanya di hadiri oleh
6 (enam) Anggota dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Dairi Periode Tahun 2024 -
2029. Para Anggota DPRD Dairi tersebut adalah Fitrianto Berampu, Erik
Sanjaya, Jogia Sopipot Simarmata, Nurlinda
Angkat, Nahason Lumbangaol dan Andi P.S Pasaribu.
Sinar Harapenta Ginting (Penasehat DPD PMS
Dairi) yang di utus mewakili DPD PMS Dairi mengaku sangat kecewa akan ketidakpedulian
mayoritas Anggota DPRD Dairi ini termasuk unsur-unsur Pimpinan DPRD Dairi.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat seharusnya lebih memiliki intelegensia tinggi
mencermati ketakutan-ketakutan masyarakat bila PT. DPM ini beroperasi atau
melakukan eksploitasi. Masih banyak pertanyaan-pertanyaan menakutkan
yang belum diketahui jawabannya, tambah Penasehat DPD PMS Dairi Ini.
Menurutnya, ada 5 (lima) hal yang disampaikannya dalam RDP ini yaitu :
1. Kenapa DPRD kurang jeli dengan memberikan
dukungan terkait Adendum AMDAL PT. DPM ? Sebagai wakil rakyat harusnya melihat
kalau DPM telah melakukan diskriminasi informasi publik kepada masyarakat suku
Karo yang banyak bermukim di Tigalingga, Tanah Pinem dan Gunung Sitember.
Sebagai masyarakat yang banyak menggantungkan nasibnya di komoditas pertanian,
masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi terkait jaminan pertanian
di 3 kecamatan tersebut.
2. Kabupaten Dairi adalah daerah yang dilalui
patahan bumi yang sangat potensial menimbulkan gempa bumi skala besar. Kami
tidak mengetahui apa dasarnya PT. DPM berani beroperasi dengan penambangan
bawah tanah yang sangat rentan memicu pergeseran patahan bumi atau patahan
renun?
3. Daerah Lingkar Tambang itu adalah daerah yang
termasuk konsesi atau wilayah penambangan PT. DPM yang mencakup wilayah
Tigalingga, Tanah Pinem dan Gunung Sitember. Apa dasarnya berbagai bantuan atau
bonus atau semacam CSR tidak menyentuh masyarakat di 3 kecamatan di atas?
4. Di Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem dan
Gunung Sitember itu simantek kuta atau pemangku hak ulayat nya dominan Suku
Karo. Kenapa selama ini sepertinya tidak di anggap ada ?
5. Organisasi Kemasyarakat banyak sekali yang di
rangkul PT. DPM. Mengapq selama ini Pemuda Merga Silima sebagai satu satunya
organisasi Suku Karo yang ada di Kabupaten Dairi dan terdaftar di Kemenkumham
sama sekali tidak pernah di libatkan dalam sosialisasi atau kegiatan PT. DPM .
Setelah pelaksanaan RDP usai disepakati
kesimpulan RDP adalah Pertama : Pemerintah Kabupaten Dairi akan memberikan
SKKLH besok paling lambat tgl 20 Mei 2026 dan kedua, kajian ahli dan hasil
kajian yg kita buat akan disampaikan ke DPRD dan DPRD akan buat
rekomendasi ke pusat untuk meninjau kembali SKKLH.
Menurut Sinar Harapenta Ginting, ada keraguan
jika Ketua DPRD Dairi mau menandatangi surat untuk meninjau kembali
SKKLH Nomor : 1437 Tahun 2026 Tanggal 13 Maret 2026 Tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Seng Timbal dan Sulfur di Kecamatan
Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi
Prima Mineral (PT. DPM).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan