PMS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi – Robert Hendra Ginting, AP,
M.Si menyampaikan salut dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati
Dairi – Ir. Vickner Sinaga, MM. Hal ini disampaikannya terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
atau Unqualified Opinion
adalah predikat tertinggi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
atas audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dairi...
Pemerintah Kabupaten Dairi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Lantai 3 Gedung BPK.
Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) di terima langsung oleh Bupati Dairi yang diserahkan oleh
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang.
Menurut Ketua PMS Dairi, dari 514 daerah
tingkat II yang ada di 38 Propinsi se-Indonesia, terdapat 416 Kabupaten dan 98
Kota.Menurut informasi, sampai pada tahun 2025 terdapat 21 pemerintah daerah yang
sama sekali belum pernah mendapatkan opini WTP.
Sedangkan perolehan WTP terbanyak adalahh Kabupaten Way Kanan (Lampung)
sebanyak 15 Kali WTP, Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan) sebanyak 15 Kali WTP, Kabupaten
Serang (Banten) sebanyak 15 Kali WTP, Kabupaten Seleman (DI Yogyakarta)
sebanyak 14 kali WTP, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Sumatera Utara) sebanyak
13 Kali WTP, Kabupaten Pohuwato (Gorontalo) sebanyak 13 Kali WTP, Kota
Tanggerang Selatan (Banten) sebanyak 13 Kali WTP.
Berikut
adalah hakekat atau esensi mendasar dari hasil pemeriksaan dengan opini WTP:
1.
Pernyataan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi. Hakekat utama dari WTP adalah bukti bahwa laporan keuangan
entitas yang diperiksa telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang
material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ini
berarti sistem pencatatan, pengakuan pendapatan, dan pengeluaran
didebit-kreditkan dengan benar.
2.
Bukti Kepatuhan dan Efektivitas SPI. Opini
WTP menunjukkan dua hal krusial dalam pengelolaan internal: Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-undangan: Pemeriksaan BPK tidak menemukan
pelanggaran hukum material yang berdampak langsung pada angka-angka laporan
keuangan.
Sistem
Pengendalian Intern (SPI) yang Efektif: Instansi tersebut dinilai memiliki sistem
pengawasan internal yang kuat, sehingga memperkecil risiko terjadinya salah
saji, kelalaian, atau kecurangan (fraud).
3.
Cerminan Transparansi dan Akuntabilitas WTP
merupakan indikator bahwa manajemen publik instansi tersebut berjalan dengan transparansi yang tinggi.
Informasi keuangan yang disajikan dinilai andal, dapat dipercaya, dan bebas
dari salah saji material, sehingga laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan
kepada publik dan pihak legislalatif.
Adanya Opini WTP tersebut disampaikan Bupati
Dairi bisa memberikan motivasi bagi Kabupaten Dairi agar terus
meningkatkan kinerja masing-masing.
Ia pun bertekad untuk mengikuti segala
pedoman serta aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan sebagai bahan
acuan bagi Pemkab Dairi agar dapat menyiapkan laporan keuangan penyelenggaran
pemerintah daerah menjadi lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa
yang akan datang, baik dalam pelaksaaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan
serta kemasyarakatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan