19 Mei, 2026

15 ORMAS & OKP RDP DPRD Dairi Tolak PT. Dairi Prima Mineral

PMS -
 Sebanyak 15 (lima belas) organisasi kemasyarakatan / organisasi kepemudaan yang bergabung dalam Himpunan Lintas Organisasi  dan Komunitas Kabupaten Dairi  pada tanggal 18 Mei 2026 menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten Dairi untuk mengagendakan Rapat... 

Dengar Pendapat (RDP). Menurut Ketua Dewan Pimpinan Darah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi - Robert Hendra Ginting, AP, M.Si, permasalahan inti meminta di gelar RDP ini terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Nomor : 1437 Tahun 2026 Tanggal 13 Maret 2026 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Seng Timbal dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM). 

Sehari sesudah dilayangkan surat itu, Ketua DPRD Kabupaten Dairi - Sabam Sibarani  menandatangi Surat Undangan, dengan Nomor : 360/DPRD/ 2026 yang dilayangkan kepada 15 (lima belas) organisasi untuk menghadiri RDP di Ruang Paripurna DPRD Dairi, pada hari Selasa 19 Mei 2026 Pukul 08.30 WIB. 

Kelimabelas organisasi tersebut adalah DPP Aliansi Pakpak Silima Suak (APSS), Aliansi Pakpak  Silima Suak - Suak Kepas, Aliansi Pakpak Silima Suak - Suak Pegagan, Aliansi Pakpak Silima Suak - Suak Simsim, Aliansi Pakpak Silima Suak - Suak Klasen, Aliansi Pakpak Silima Suak - Suak Boang, DPD Pemuda Merga Silima (PMS), Forum Hijau Dairi, Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cipayung, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GNKI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Ikatan Pelajar Nadhatul Ulama (IPNU) Kabupaten Dairi dan Badan Komunitas Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).  

RDP yang di gelar molor dan hanya di hadiri oleh 6 (enam) Anggota dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Dairi Periode Tahun 2024 - 2029.  Para Anggota DPRD Dairi tersebut adalah Fitrianto Berampu, Erik Sanjaya, Jogia Sopipot Simarmata, Nurlinda Angkat,  Nahason Lumbangaol dan Andi P.S Pasaribu. 

Sinar Harapenta Ginting (Penasehat DPD PMS Dairi) yang di utus mewakili DPD PMS Dairi mengaku sangat kecewa akan ketidakpedulian mayoritas Anggota DPRD Dairi ini termasuk unsur-unsur Pimpinan DPRD Dairi. Menurutnya, sebagai wakil rakyat seharusnya lebih memiliki intelegensia tinggi mencermati ketakutan-ketakutan masyarakat bila PT. DPM ini beroperasi atau melakukan eksploitasi. 

Masih banyak pertanyaan-pertanyaan menakutkan yang belum diketahui jawabannya, tambah Penasehat DPD PMS Dairi Ini. Menurutnya, ada 5 (lima) hal yang disampaikannya dalam RDP ini yaitu : 

1. Kenapa DPRD kurang jeli dengan memberikan dukungan terkait Adendum AMDAL PT. DPM ? Sebagai wakil rakyat harusnya melihat kalau DPM telah melakukan diskriminasi informasi publik kepada masyarakat suku Karo yang banyak bermukim di Tigalingga, Tanah Pinem dan Gunung Sitember. Sebagai masyarakat yang banyak menggantungkan nasibnya di komoditas pertanian, masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi terkait jaminan  pertanian di 3 kecamatan tersebut.

2. Kabupaten Dairi adalah daerah yang dilalui patahan bumi yang sangat potensial menimbulkan gempa bumi skala besar. Kami tidak mengetahui apa dasarnya PT. DPM berani beroperasi dengan penambangan bawah tanah yang sangat rentan memicu pergeseran patahan bumi atau patahan renun? 

3. Daerah Lingkar Tambang itu adalah daerah yang termasuk konsesi atau wilayah penambangan PT. DPM yang mencakup wilayah Tigalingga, Tanah Pinem dan Gunung Sitember. Apa dasarnya berbagai bantuan atau bonus atau semacam CSR tidak menyentuh masyarakat di 3 kecamatan di atas?

4. Di Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem dan Gunung Sitember itu simantek kuta atau pemangku hak ulayat nya dominan Suku Karo. Kenapa selama ini sepertinya tidak di anggap ada ?

5. Organisasi Kemasyarakat banyak sekali yang di rangkul PT. DPM. Mengapq selama ini Pemuda Merga Silima sebagai satu satunya organisasi Suku Karo yang ada di Kabupaten Dairi dan terdaftar di Kemenkumham sama sekali tidak pernah di libatkan dalam sosialisasi atau kegiatan PT. DPM .

Setelah pelaksanaan RDP usai disepakati kesimpulan RDP adalah Pertama : Pemerintah Kabupaten Dairi akan memberikan SKKLH besok paling lambat tgl 20 Mei 2026 dan kedua, kajian ahli dan hasil kajian yg kita buat akan disampaikan ke DPRD dan DPRD akan buat rekomendasi ke pusat untuk meninjau kembali SKKLH.

Menurut Sinar Harapenta Ginting, ada keraguan jika Ketua DPRD Dairi mau menandatangi surat untuk meninjau kembali SKKLH Nomor : 1437 Tahun 2026 Tanggal 13 Maret 2026 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Seng Timbal dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan