PMS – Ketua Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi – Robert H. Ginting, AP,
M.Si membuat Laporan Polisi terhadap akun Tiktok di Polda Sumatera
Utara, Senin 14 Juli 2025. Sebagai Pelapor Robert Ginting yang merupakan Ketua
PMS Kabupaten Dairi, Bedasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/1094/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA...
Menurut Ketua PMS Dairi, sebagai perwakilan saksi yang dituangkan dalam laporan pengaduan ini adalah Erwin Meteh Mehuli Tarigan (Wakil Ketua DPD PMS Dairi) dan Onybil Aritonang (Billy).
Ia
menambahkan, memang benar undang-undang menjamin kita akan kebebasan berekspresi
namun jangan lupa ada juga undang-undang yang mengatur batasannya.
Sebagai
orang timur yang berbudaya, ahlak dan sopan santun sudah seharusnya di
cerminkan dalam setiap hubungan antar manusia sebagai makhluk social.
“Sesuai
perintah Ketum PMS Indonesia - Mbelin Brahmana, kita datang ke Polda Sumut untuk membuat Laporan Pengaduan ke Polisi”,
tutur Robert Ginting usai membuat LP di Polda Sumut.
Ia berharap, kasus ini
segera ditindak lanjuti, karena menyangkut nama baik dan marwah Bupati dan
seluruh masyarakat Kabupaten Dairi. Dari rekaman live akun PSM_EWAKO ini hampir
tiap hari berlanjut kecaman dan umpatan komentar kepada pemilik akun yang
live.
Sebagai organisasi kemasyarakatan Suku Karo yang pada saat Pemilihan Bupati /Wakil Bupati Dairi yang jelas nyata hadir dan
mendukung penuh pasangan Vickner Sinaga & Wahyu Sagala sebagai sebagai
pasangan Bupati & Wakil Bupati Dairi
periode 2025-2030, PMS merasa terpanggil untuk memberikan pembelaan.
Sebelumnya
organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) telah melaporkan hal yang sama ke Polres
Dairi. PMS dan PBB ini adalah 2 (dua) organisasi Pendukung Vickner Sinaga dan
Wahyu Sagala ditambah Pemuda Pancasila Kabupaten Dairi.
“Saya tidak terima Pimpinan kita dan saya sebagai masyarkat Kabupaten Dairi
mendapatkan perlakukan yang sangat tidak wajar dari pemilik akun tiktok PSM_EWAKO”,
pungkasnya.
Akun
Tiktok PSM_EWAKO dilaporkan ke polisi, lantaran ia dalam live Tiktoknya
melakukan penghinaan dengan kata – kata tidak pantas berupa makian dalam bahasa
Batak yaitu Bujan*inam yang dalam
Bahasa Indonesia berarti alat kelamin ibumu kepada Bupati Dairi, kepala dinas,
camat dan seluruh masyarakat Dairi.
Menurutnya, di duga akun TikTok PSM_EWAKO
melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Pasal 27 A berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu
hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melaui Sistim
Elektronik”.
Ketua DPD PMS Dairi berharap Kepolisian Daerah
Sumatera Utara segera melakukan tindakan untuk menangkap pemilik akun PSM_EWAKO
yang di duga tinggal di Makasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan