15 Juli, 2025

PMS Dairi Laporkan PSM_EWAKO ke POLDASU

PMSKetua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi – Robert H. Ginting, AP, M.Si membuat Laporan Polisi terhadap akun Tiktok  di Polda Sumatera Utara, Senin 14 Juli 2025. Sebagai Pelapor Robert Ginting yang merupakan Ketua PMS Kabupaten Dairi, Bedasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1094/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA... 

Menurut Ketua PMS Dairi, sebagai perwakilan saksi yang dituangkan dalam laporan pengaduan ini adalah Erwin Meteh Mehuli Tarigan (Wakil Ketua DPD PMS Dairi) dan Onybil Aritonang (Billy). 

Ia menambahkan, memang benar undang-undang menjamin kita akan kebebasan berekspresi namun jangan lupa ada juga undang-undang yang mengatur batasannya. 

Sebagai orang timur yang berbudaya, ahlak dan sopan santun sudah seharusnya di cerminkan dalam setiap hubungan antar manusia sebagai makhluk social. 

“Sesuai perintah Ketum PMS Indonesia - Mbelin Brahmana, kita  datang ke Polda Sumut untuk membuat Laporan Pengaduan ke Polisi”, tutur Robert Ginting usai membuat LP di Polda Sumut. 

Ia berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti, karena menyangkut nama baik dan marwah Bupati dan seluruh masyarakat Kabupaten Dairi. Dari rekaman live akun PSM_EWAKO ini hampir tiap hari berlanjut kecaman dan umpatan komentar kepada pemilik akun yang live.  

Sebagai organisasi kemasyarakatan Suku Karo yang pada saat Pemilihan Bupati /Wakil Bupati Dairi yang jelas nyata hadir dan mendukung penuh pasangan Vickner Sinaga & Wahyu Sagala sebagai sebagai pasangan Bupati  & Wakil Bupati Dairi periode 2025-2030, PMS merasa terpanggil untuk memberikan pembelaan. 

Sebelumnya organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) telah melaporkan hal yang sama ke Polres Dairi. PMS dan PBB ini adalah 2 (dua) organisasi Pendukung Vickner Sinaga dan Wahyu Sagala ditambah Pemuda Pancasila Kabupaten Dairi.

“Saya tidak terima Pimpinan kita dan saya sebagai masyarkat Kabupaten Dairi mendapatkan perlakukan yang sangat tidak wajar dari pemilik akun tiktok PSM_EWAKO”, pungkasnya.

 

Akun Tiktok PSM_EWAKO dilaporkan ke polisi, lantaran ia dalam live Tiktoknya melakukan penghinaan dengan kata – kata tidak pantas berupa makian dalam bahasa Batak yaitu Bujan*inam yang dalam Bahasa Indonesia berarti alat kelamin ibumu kepada Bupati Dairi, kepala dinas, camat dan seluruh masyarakat Dairi. 

Menurutnya, di duga akun TikTok PSM_EWAKO melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas  Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
  
Pasal 27 A berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melaui Sistim Elektronik”.   

Ketua DPD PMS Dairi berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera melakukan tindakan untuk menangkap pemilik akun PSM_EWAKO yang di duga tinggal di Makasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan