PMS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi – Robert Hendra Ginting, AP, M.Si berencana mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Hal ini terkait Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 1437 tentang Adendum AMDAL PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) telah disahkan melalui pada Maret 2026. Keputusan ini memberikan persetujuan kelayakan liingkungan hidup untuk kegiatan operasional perusahaan melalui penerapan metode backfilling (penimbunan kembali) sebagai pendekatan utama pengelolaan lingkungan. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi ...
Nomor 277 K/TUN/LH/2024 yang mengabulkan gugatan warga terhadap persetujuan lingkungan PT DPM.Putusan hukum ini secara otomatis membatalkan izin lingkungan yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Menurut
Ketua DPD PMS Dairi, Kerangka gugatan PTUN disusun berdasarkan . Posita (Dasar
dan Alasan Gugatan) dimana PMS Dairi ataupun individual dirinya memiliki Kewenangan Penggugat (Legal Standing).
Ia
mengatakan kalau dirinya sebagai Penggugat merupakan masyarakat yang tinggal di
wilayah terdampak langsung maupun tidak langsung. Selain itu juga memiliki
kepentingan atas perlindungan lingkungan hidup, kesehatan, mata pencaharian,
dan keselamatan masyarakat.
Penggugat berpotensi mengalami kerugian akibat
beroperasinya kegiatan pertambangan. Objek Sengketa telah jelas di sampaikan di
atas yaitu tentang Keputusan
Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 1437 yang
menyetujui Adendum AMDAL atau Persetujuan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral.
Keputusan
tersebut merupakan KTUN yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan
akibat hukum. Ginting mengatakan kalau putusan itu di duga Cacat Prosedur yang
didasarkan kepada beberapa hal seperti sosialisasi atau konsultasi publik tidak
dilaksanakan secara memadai,
Masyarakat terdampak tidak memperoleh informasi
yang cukup, Keberatan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara transparan, Penyusunan
dokumen AMDAL tidak melibatkan pihak yang terdampak secara bermakna.
Tidak
hanya beberapa hal pokok di atas, ia juga mengatakan kalau terdapat Cacat Substansi keluarnya putusan tersebut
disebabkan dugaan Kajian risiko lingkungan belum memadai, Potensi pencemaran
air, tanah, dan udara tidak dianalisis secara komprehensif, Risiko terhadap
kawasan pertanian, sumber air, dan permukiman tidak dipertimbangkan secara
memadai,
Analisis dampak bencana, longsor, atau kegagalan fasilitas tambang
tidak memadai dan kajian serta hasil penelitian dampak kegiatan pengeboran atau
penambangan di wilayah yang rentan timbulnya gempa bumi / patahan renun belum
jelas tergambar.
Keluarnya putusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut di duga
Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Bertentangan dengan ketentuan
dalam peraturan lingkungan hidup yang berlaku, Tidak memenuhi prinsip
kehati-hatian (precautionary principle),
Tidak
memenuhi prinsip partisipasi masyarakat serta Tidak memenuhi prinsip
pembangunan berkelanjutan. Sedangkan dari sisi Kepemerintahan, ia meyakini
proses dan produk hukum Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut di duga
telah Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu
Asas
keterbukaan, Asas kecermatan, Asas kemanfaatan, Asas kepastian hukum dan Asas
tidak menyalahgunakan wewenang. Untuk melengkapi berkas-berkas pengaduan tersebut,
PMS Dairi telah melengkapi beberapa
bukti seperti
Salinan keputusan persetujuan lingkungan atau adendum AMDAL, Berita
acara sosialisasi dan konsultasi public ataupun kesimpulan sementara dilengkapi
dengan berita-berita di media massa, Surat keberatan masyarakat,
Dokumentasi
kegiatan sosialisasi, Kajian ahli lingkungan, geologi, hidrologi, atau
pertambangan dan proses pengumpulan Data jumlah warga terdampak serta Peta
lokasi tambang dan wilayah terdampak. Petitum (Tuntutan) yang akan dilayangkan
ke PTUN adalah Memohon kepada Majelis Hakim PTUN agar:
Mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tentang
persetujuan Adendum AMDAL/Persetujuan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral,
Mewajibkan
tergugat mencabut keputusan tersebut, Menunda pelaksanaan keputusan selama
proses persidangan, Menghukum tergugat membayar biaya perkara. Menurut Robert Ginting, berbagai persiapan sedang dilakukannya bersamam tim untuk mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri di Medan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan