01 Juni, 2026

Kuat Dugaan “Permainan Sabun” Pada Proses Adendum AMDAL PT. DPM, PMS Dairi Akan Batalkan Melalui Gugatan PTUN

PMSKetua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi – Robert Hendra Ginting, AP, M.Si berencana mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Hal ini terkait Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 1437 tentang Adendum AMDAL PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) telah disahkan melalui pada Maret 2026. Keputusan ini memberikan persetujuan kelayakan liingkungan hidup untuk kegiatan operasional perusahaan melalui penerapan metode backfilling (penimbunan kembali) sebagai pendekatan utama pengelolaan lingkungan. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi ...

Nomor 277 K/TUN/LH/2024 yang mengabulkan gugatan warga terhadap persetujuan lingkungan PT DPM.Putusan hukum ini secara otomatis membatalkan izin lingkungan yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan tersebut. 

Menurut Ketua DPD PMS Dairi, Kerangka gugatan PTUN disusun berdasarkan . Posita (Dasar dan Alasan Gugatan) dimana PMS Dairi ataupun individual dirinya memiliki  Kewenangan Penggugat (Legal Standing). 

Ia mengatakan kalau dirinya sebagai Penggugat merupakan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak langsung maupun tidak langsung. Selain itu juga memiliki kepentingan atas perlindungan lingkungan hidup, kesehatan, mata pencaharian, dan keselamatan masyarakat. 

Penggugat berpotensi mengalami kerugian akibat beroperasinya kegiatan pertambangan. Objek Sengketa telah jelas di sampaikan di atas yaitu tentang Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 1437 yang menyetujui Adendum AMDAL atau Persetujuan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral. 

Keputusan tersebut merupakan KTUN yang bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Ginting mengatakan kalau putusan itu di duga Cacat Prosedur yang didasarkan kepada beberapa hal seperti  sosialisasi atau konsultasi publik tidak dilaksanakan secara memadai, 

Masyarakat terdampak tidak memperoleh informasi yang cukup, Keberatan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara transparan, Penyusunan dokumen AMDAL tidak melibatkan pihak yang terdampak secara bermakna. 

Tidak hanya beberapa hal pokok di atas, ia juga mengatakan kalau terdapat  Cacat Substansi keluarnya putusan tersebut disebabkan dugaan Kajian risiko lingkungan belum memadai, Potensi pencemaran air, tanah, dan udara tidak dianalisis secara komprehensif, Risiko terhadap kawasan pertanian, sumber air, dan permukiman tidak dipertimbangkan secara memadai, 

Analisis dampak bencana, longsor, atau kegagalan fasilitas tambang tidak memadai dan kajian serta hasil penelitian dampak kegiatan pengeboran atau penambangan di wilayah yang rentan timbulnya gempa bumi / patahan renun belum jelas tergambar. 

Keluarnya putusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut di duga Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan lingkungan hidup yang berlaku, Tidak memenuhi prinsip kehati-hatian (precautionary principle), 

Tidak memenuhi prinsip partisipasi masyarakat serta Tidak memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan. Sedangkan dari sisi Kepemerintahan, ia meyakini proses dan produk hukum Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut di duga telah Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu 

Asas keterbukaan, Asas kecermatan, Asas kemanfaatan, Asas kepastian hukum dan Asas tidak menyalahgunakan wewenang. Untuk melengkapi berkas-berkas pengaduan tersebut, PMS Dairi telah melengkapi  beberapa bukti seperti 

Salinan keputusan persetujuan lingkungan atau adendum AMDAL, Berita acara sosialisasi dan konsultasi public ataupun kesimpulan sementara dilengkapi dengan berita-berita di media massa, Surat keberatan masyarakat, 

Dokumentasi kegiatan sosialisasi, Kajian ahli lingkungan, geologi, hidrologi, atau pertambangan dan proses pengumpulan Data jumlah warga terdampak serta Peta lokasi tambang dan wilayah terdampak. Petitum (Tuntutan) yang akan dilayangkan ke PTUN adalah Memohon kepada Majelis Hakim PTUN agar: 

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tentang persetujuan Adendum AMDAL/Persetujuan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral, 

Mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut, Menunda pelaksanaan keputusan selama proses persidangan, Menghukum tergugat membayar biaya perkara. Menurut Robert Ginting, berbagai persiapan sedang dilakukannya bersamam tim untuk mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri di Medan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan