PMS - Konflik agraria di Kabupaten Dairi kembali mencuat setelah kericuhan melanda forum sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Perseroan Terbatas (PT) Dairi Prima Mineral (DPM) di Hotel Beristra Dairi....
Forum yang seharusnya menjadi ruang diskusi
antara pemerintah, perusahaan, dan warga terdampak justru gagal menjadi
jembatan komunikasi yang transparan. Kericuhan tersebut membuktikan adanya
ketidakteraturan dalam prosedur sosialisasi yang selama ini diklaim terbuka
oleh pemangku kebijakan.
Wajar apabila publik mempertanyakan tujuan sosialisasi
tersebut jika pada akhirnya agenda krusial yang menentukan nasib ruang hidup
puluhan ribu warga hanya berjalan sebagai formalitas administratif.
Kejadian
ini memperlihatkan bahwa pemerintah dan perusahaan cenderung meremehkan
aspirasi masyarakat terdampak demi kelancaran proyek. Proses perizinan ini menghadapi kritik
tajam karena masalah transparansi dokumen esensial yang tidak bisa diakses
secara luas oleh warga.
Masyarakat yang tinggal di sekitar area konsesi tambang
dipaksa untuk menerima proyek skala besar tanpa mendapatkan informasi lengkap
mengenai risiko lingkungan yang akan mereka hadapi.
Jika pondasi perizinan
sejak awal tidak mengedepankan keterbukaan informasi maka legitimasi dari
seluruh proses tersebut menjadi cacat secara prosedur. Transparansi bukan hanya
sekadar aturan dalam undang-undang melainkan syarat utama untuk menjamin
partisipasi publik yang bermakna.
Tanpa data yang terbuka warga tidak memiliki
posisi tawar yang adil dalam menentukan masa depan tanah mereka sendiri. Selain masalah prosedur penolakan
masyarakat Dairi juga memiliki landasan hukum yang sangat kuat melalui putusan
pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi Nomor 277
K/TUN/LH/2024 yang mengabulkan gugatan warga terhadap persetujuan lingkungan PT
DPM. Putusan hukum ini secara otomatis membatalkan izin lingkungan yang
sebelumnya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Fakta hukum ini membuktikan bahwa
kekhawatiran warga mengenai ancaman kerusakan lingkungan memiliki dasar bukti
yang diakui oleh negara. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa
pemerintah tetap berupaya melanjutkan proyek dengan mencari celah izin baru.
Sikap pemerintah yang tidak segera menjalankan putusan MA secara penuh
mencerminkan buruknya penegakan hukum di Indonesia jika berhadapan dengan
kepentingan investasi korporasi. Lokasi pertambangan di Dairi juga memiliki
risiko fisik yang sangat berbahaya secara geologis.
Wilayah tersebut berada di
jalur patahan gempa aktif yang memiliki tingkat kerawanan bencana sangat
tinggi. Membangun infrastruktur tambang dengan limbah raksasa di atas zona
gempa yang tidak stabil adalah sebuah kesalahan teknis yang sangat fatal.
Dalam
kondisi geografis yang rawan aktivitas pertambangan bukan lagi sekadar bicara
soal keuntungan ekonomi bagi daerah atau negara. Masalah ini berkaitan langsung
dengan jaminan keselamatan nyawa warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Potensi bencana lingkungan akibat aktivitas tambang di zona patahan aktif dapat
menjadi ancaman permanen bagi keselamatan publik di masa depan. Narasi yang selalu pemerintah sampaikan
sering kali hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur
tanpa melihat dampak sosial yang nyata.
Pihak korporasi juga kerap menggunakan
alasan pemenuhan hak ulayat untuk melegitimasi aktivitas mereka namun
mengabaikan keberlanjutan hidup warga lokal. Atas nama investasi besar
pemerintah seolah menutup mata terhadap risiko kerusakan lingkungan yang
bersifat permanen.
Keuntungan finansial dari hasil tambang tidak akan pernah
sebanding dengan kerugian yang harus ditanggung warga jika terjadi bencana
lingkungan atau kegagalan teknis pada bendungan limbah tambang.
Kelanjutan proyek yang sudah mendapatkan
penolakan sosiologis dan kekalahan hukum merupakan bentuk pemaksaan kebijakan
yang tidak demokratis. Penerbitan izin baru di tengah penolakan yang terus
berjalan menunjukkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan
korporasi daripada keselamatan rakyatnya sendiri.
Kebijakan yang mengabaikan aspek
hukum dan geologis ini hanya akan memperpanjang konflik horizontal di
masyarakat dan meningkatkan risiko bencana di daerah Dairi. Oleh karena itu seluruh elemen masyarakat
sipil termasuk pers mahasiswa harus terus mengawal perkembangan isu tambang di Dairi
ini secara konsisten.
Kericuhan pada agenda sosialisasi terakhir menjadi bukti
bahwa warga tetap berkomitmen mempertahankan ruang hidup mereka dari
eksploitasi yang berbahaya.
Menyelamatkan Dairi dari ancaman kerusakan
lingkungan akibat pertambangan adalah upaya nyata untuk memastikan keamanan
wilayah tersebut bagi generasi mendatang.
Pemerintah harus segera menghentikan
aktivitas PT DPM dan menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk
kepatuhan terhadap supremasi hukum. Keselamatan rakyat harus tetap menjadi
prioritas utama di atas segala ambisi ekonomi dan investasi perusahaan. (Penulis : Dhita Luna https:// suarausu.or.id)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan