05 Maret, 2026

PMS Dairi Surati Presiden Tolak Ijn AMDAL PT. DPM

PMS - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi - Robert H. Ginting, AP, M.Si mengirimkan surat kepada Presiden RI,  Ketua DPR RI, , Ketua MPR RI, Menteri ESDM, Menteri LH, Gubsu, Ketua DPRD SU, Bupati dan Ketua DPRD Dairi perihal penolakan rencana peninjauan kembali penerbitan  Ijin AMDAL PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi. Surat Bernomor 01/ III/ DPD- PMS ini tertanggal 4 Maret 2026.  Ia menduga pihak perusahaan diskriminatif akan informasi soal pertambangan ini ...
 
padahal operasionalnya juga akan berdampak pada masyarakat Karo yang banyak tinggal di areal tambang khususnya empat kecamatan di Dairi yang banyak di huni Suku Karo.

Ketua DPD PMS Dairi mengatakan bahwa Perkumpulan Pemuda Merga Silima (PMS) Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan berbasis etnis Karo yang telah resmi disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Nomor : AHU 0061026.AH.01.07. TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pemuda Merga Silima tanggal 2 Juni tahun 2016, dengan pusat kepengurusan berada di Medan, Sumatera Utara.

Ia menambahkan, Pengurus  Pemuda Merga Silima Kabupaten Dairi telah dilantik Ketua Umum Pemuda Merga Silima Indonesia – Mbelin Brahmana pada tanggal 15 Mei 2022 di Gedung Olahraga Sidikalang. Pada waktu itu dihadiri oleh Bupati Dairi, Wakil Bupati Dairi, Ketua DPRD Dairi, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, beberapa Anggota DPRD Dairi dan perwakilan pengurus Organisasi Kepemudaan juga Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Dairi.
 
Sejak tahun 2022  Pemuda Merga Silima Kabupaten Dairi sebagai satu-satunya orgnisasi Suku Karo yang ada di Kabupaten Dairi secara de yure maupun de facto, tidak pernah sama sekali di undang atau dilibatkan dalam acara pertemuan dalam bentuk apapun yang diselenggarakan oleh PT. Dairi Prima Mineral.


Suku Karo di Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara merupakan salah satu kelompok etnis signifikan, terutama mendiami wilayah perbatasan dengan Kabupaten Karo seperti kecamatan Taneh Pinem, Tigalingga, Gunung Sitember, dan Siempat Nempu Hilir.

Sepengetahuannya, PT. Dairi Prima Mineral tidak pernah mempublikasikan areal pertambangannya kepada masyarakat secara luas terutama di wilayah 4 (empat) kecamatan yang banyak di huni Suku Karo. Ada ketakutan luarbiasa sebahagian warga terutama Suku Karo yang banyak menjadi petani mendiami 4 (empat) Kecamatan dari 15 Kecamatan di Kabupaten Dairi terdampak terkait isu-isu risiko lingkungan yang menakutkan.

“ Kita jangan lupa kalau wilayah Kabupaten Dairi itu ada patahan Renun yang bisa menyebabkan Gempa bersekala besar. Segmen Patahan Renun adalah salah satu bagian aktif dari Sesar Sumatera (Semangko) yang melintasi wilayah Sumatera Utara, terbentang dari area Lau Renun, Sidikalang (Dairi), hingga ke daerah Tele, Samosir. Patahan ini berbentuk jurang memanjang, merupakan zona patahan aktif yang menyimpan potensi gempa besar, termasuk di wilayah Tapanuli Utara dan sekitarnya. Bagian dari sesar Sumatra ini aktif dan berpotensi gempa tinggi. Peneliti BRIN mengungkapkan energi yang tersimpan di Segmen Renun bisa mencapai magnitudo 7.7, dengan catatan aktivitas signifikan di masa lalu” ujar Ketua PMS Dairi.

Inilah yang menjadi alasan utama maka PMS Kabupaten Dairi membuat surat agar Presiden Republik Indonesia dan pemangkku kepentingan lainnya menolak dikeluarkan Ijn AMDAL PT. Dairi Prima Mineral   untuk beroperasi. Jika Izin AMDAL dikeluarkan, maka ini adalah wujud resmi  persetujuan pemerintah atas kajian dampak penting suatu usaha/kegiatan terhadap lingkungan. Ini adalah kewajiban bagi proyek berisiko tinggi untuk memitigasi kerusakan lingkungan, sebagai persyaratan utama dalam memperoleh perizinan berusaha (berbasis risiko) menurut UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 yang pada saat ini tidak dimiliki oleh PT. Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi.
 
Konsesi lahan sekitar 22 ribu hektar itu tidak kecil dan itu berkaitan dengan perbatasan  tiga kecamatan dan hutan lindung. Perlu kejelasan keberadaannya sehingga warga Karo yang menjadi petani dan beraktifitas di tiga kecamatan harus mengetahui  jelas keberadaan, pengaruh, dampak lingkungan yang mungkin terjadi jika Perusahaan beroperasi..

 

Ketua DPD PMS Dairi mengatakan kalau Ketua Umum DPP PMS Indonesia – Mbelin Brahmana dan Sekretaris Umum - Prof. Dr. Drs. Bengkel Ginting, M.Si sudah menyetujui dan mendorong hal ini karena menyangkut kemanusiaan atau keselamatan masyarakat luas tidak hanya Suku Karo di Kabupaten Dairi.
 
Surat penolakan ini  juga ditembuskan kepada Kapolres Dairi. Dandim 0206 Dairi Camat Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember, Siempat Nempu Hilir , Camat Silima Punggapungga dan Pimpinan PT Dairi Prima Mineral, seluruhnya sudah di sampaikan via surat elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan