PMS -
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi - Robert
H. Ginting, AP, M.Si mengirimkan surat kepada Presiden RI, Ketua DPR RI,
, Ketua MPR RI, Menteri ESDM, Menteri LH, Gubsu, Ketua DPRD SU, Bupati dan Ketua
DPRD Dairi perihal penolakan rencana peninjauan kembali penerbitan Ijin AMDAL PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi. Surat Bernomor 01/
III/ DPD- PMS ini tertanggal 4 Maret 2026. Ia menduga pihak perusahaan
diskriminatif akan informasi soal pertambangan ini ...
padahal operasionalnya juga akan berdampak pada masyarakat Karo yang banyak tinggal di areal tambang khususnya empat kecamatan di Dairi yang banyak di huni Suku Karo.
Ketua
DPD PMS Dairi mengatakan bahwa Perkumpulan Pemuda Merga Silima (PMS) Indonesia
adalah organisasi kemasyarakatan berbasis etnis Karo yang telah resmi disahkan
sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
RI. Nomor : AHU 0061026.AH.01.07. TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perkumpulan Pemuda Merga Silima tanggal 2 Juni tahun 2016, dengan pusat
kepengurusan berada di Medan, Sumatera Utara.
Ia menambahkan, Pengurus
Pemuda Merga Silima Kabupaten Dairi
telah dilantik Ketua Umum Pemuda Merga Silima Indonesia – Mbelin Brahmana pada tanggal 15 Mei 2022 di Gedung Olahraga
Sidikalang. Pada waktu itu dihadiri oleh Bupati Dairi, Wakil Bupati Dairi,
Ketua DPRD Dairi, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, beberapa Anggota DPRD
Dairi dan perwakilan pengurus Organisasi Kepemudaan juga Organisasi
Kemasyarakatan di Kabupaten Dairi.
Sejak
tahun 2022 Pemuda Merga Silima Kabupaten
Dairi sebagai satu-satunya orgnisasi Suku Karo yang ada di Kabupaten Dairi
secara de yure maupun de facto, tidak pernah sama sekali di
undang atau dilibatkan dalam acara pertemuan dalam bentuk apapun yang
diselenggarakan oleh PT. Dairi Prima Mineral.
Suku
Karo di Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara merupakan salah satu kelompok
etnis signifikan, terutama mendiami wilayah perbatasan dengan Kabupaten Karo
seperti kecamatan Taneh Pinem, Tigalingga, Gunung Sitember, dan Siempat Nempu
Hilir.
Sepengetahuannya,
PT. Dairi Prima Mineral tidak pernah mempublikasikan areal pertambangannya
kepada masyarakat secara luas terutama di wilayah 4 (empat) kecamatan yang
banyak di huni Suku Karo. Ada
ketakutan luarbiasa sebahagian warga terutama Suku Karo yang banyak menjadi
petani mendiami 4 (empat) Kecamatan dari 15 Kecamatan di Kabupaten Dairi terdampak
terkait isu-isu risiko lingkungan yang menakutkan.
“ Kita jangan lupa kalau
wilayah Kabupaten Dairi itu ada patahan Renun yang bisa menyebabkan Gempa
bersekala besar. Segmen Patahan Renun adalah salah satu bagian aktif dari Sesar Sumatera (Semangko) yang melintasi wilayah Sumatera Utara, terbentang dari
area Lau Renun, Sidikalang (Dairi), hingga ke daerah Tele, Samosir. Patahan ini berbentuk jurang memanjang, merupakan zona
patahan aktif yang menyimpan potensi gempa besar, termasuk di wilayah Tapanuli
Utara dan sekitarnya. Bagian dari sesar Sumatra ini aktif dan berpotensi
gempa tinggi. Peneliti BRIN mengungkapkan energi yang tersimpan di Segmen Renun
bisa mencapai magnitudo 7.7, dengan catatan aktivitas signifikan di masa lalu”
ujar Ketua PMS Dairi.
Inilah
yang menjadi alasan utama maka PMS Kabupaten Dairi membuat surat agar
Presiden Republik Indonesia dan pemangkku kepentingan lainnya menolak
dikeluarkan Ijn AMDAL PT. Dairi Prima Mineral untuk
beroperasi. Jika Izin AMDAL dikeluarkan, maka ini adalah wujud resmi persetujuan pemerintah atas kajian dampak
penting suatu usaha/kegiatan terhadap lingkungan. Ini adalah kewajiban bagi proyek
berisiko tinggi untuk memitigasi kerusakan lingkungan, sebagai persyaratan
utama dalam memperoleh perizinan berusaha (berbasis risiko) menurut UU No. 32
Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021
yang pada saat ini tidak dimiliki oleh PT. Dairi Prima Mineral di Kabupaten
Dairi.
Konsesi lahan sekitar 22 ribu hektar itu tidak kecil dan itu berkaitan
dengan perbatasan tiga kecamatan dan hutan lindung. Perlu kejelasan
keberadaannya sehingga warga Karo yang menjadi petani dan beraktifitas di tiga
kecamatan harus mengetahui jelas keberadaan, pengaruh, dampak
lingkungan yang mungkin terjadi jika Perusahaan beroperasi..
Ketua DPD PMS Dairi mengatakan kalau Ketua Umum DPP PMS Indonesia – Mbelin Brahmana dan Sekretaris Umum - Prof. Dr. Drs. Bengkel Ginting, M.Si
sudah menyetujui dan mendorong hal ini karena menyangkut kemanusiaan atau
keselamatan masyarakat luas tidak hanya Suku Karo di Kabupaten Dairi.
Surat
penolakan ini juga ditembuskan kepada Kapolres Dairi. Dandim 0206 Dairi Camat Tigalingga, Tanah Pinem,
Gunung Sitember, Siempat Nempu Hilir , Camat Silima Punggapungga dan Pimpinan
PT Dairi Prima Mineral, seluruhnya sudah di sampaikan via surat elektronik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan