12 Juli, 2025

PMS Dairi Kecam Akun Tiktok PSM_EWAKO

PMS - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi - Robert H. Ginting, AP, M.Si mengecam akun TikTok PSM_EWAKO yang di duga menghina  Bupati dan masyarakat Sidikalang. Sosok seorang laki-laki pemilik akun... 

TikTok ini berulang kali mengatakan makian serta umpatan Bupati dan masyarakat Sidikalang dengan kata-kata tak pantas dalam bahasa Batak yaitu bujan*inam. Kata bujan* ini memiliki arti alat kelamin perempuan sedangkan inam sendiri memiliki arti "ibumu". Kata ini digunakan untuk menghina atau merendahkan seseorang. Rekaman live telah di simpan dan akan menjadi barang bukti laporan ke Polisi.  

Menurut Robert Ginting, keputusan melaporkan akun TikTok ini di ambil setelah melakukan rapat dengan beberapa pengurus DPD PMS Dairi dan juga telah melaporkan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian ini kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PMS Indonesia - Mbelin Brahmana.

Ketum DPP PMS Indonesia memberikan arahan untuk melaporkannya ke Polda Sumatera Utara. Mbelin Brahmana menyayangkan kata-kata kotor yang disampaikan tersebut dan tidak pantas di lontarkan kepada pimpinan daerah seperti Bupati juga masyarakat Sidikalang. 

Mbelin Brahmana berharap Kepolisian Republik Indonesia segera menindaklanjutinya untuk memberikan efek jera dan tidak memberikan contoh jelek kepada generasi muda. Selanjutnya Robert Ginting menyampaikan rencana laporan pengaduan akan disampaikan ke Polda Sumatera Utara pada hari Senin 14 Juli 2025 di Medan. 

Menurutnya, di duga akun TikTok PSM_EWAKO melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas  Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.   

Pasal 27 A berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melaui Sistim Elektronik”.   

Pasal 27A ini punya implikasi pidana yang diatur yang sekarang pidananya selama 2 (dua) tahun. Ketua PMS Dairi juga mengaku telah menyampaikan rencana ini ke Bupati Dairi via telpon dan pesan WA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan