23 Oktober, 2026

Kader Pemuda Merga Silima Perkuat Akses Hukum & Keadilan Dalam Bingkai Medan Untuk Semua

PMS - Garda Cakra Keadilan Nusantara Sosialisasi LBH bersama Jajaran Pemerintahan Kecamatan Medan Tuntungan. Acara Penyuluhan Hukum terkait Bantuan Hukum Cuma-cuma sesuai amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berlangsung hangat dan antusias, bertempat di Aula Kecamatan Medan Tuntungan,


jumat (23/10/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama nyata antara GCKN dengan Pemerintahan Kecamatan Medan Tuntungan dalam rangka meningkatkan Pelayanan akan kesadaran hukum masyarakat serta memastikan hak konstitusional warga untuk mendapatkan akses keadilan dalam litigasi maupun non litigasi..



Acara diibuka langsung Camat Medan Tuntungan Berani Perangin Angin, SH, MH, dihadiri jajaran Pemerintahan Kecamatan kasi pemerintahan, serta seluruh kepala kelurahan dan kepala lingkungan serta masyarakat. 



Dalam kegiatan tersebut, GCKN juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pemerintahan Kecamatan Medan Tuntungan dan kepada Camat Medan Tuntungan atas dukungan dan kerja sama penyuluhan hukum yang akan konsisten dilaksanakan di Kecamatan Medan tuntungan. 

Ketua Yayasan Garda Cakra Keadilan Nusantara, Permata Agustinus Ginting, S.H, dalam sambutannya menegaskan bahwa bantuan hukum gratis bukan belas kasihan, melainkan hak setiap warga negara. Yayasan Membentuk LBH yang akan merangkul para Advokat dan Paralegal untuk membantu Penanganan Pelayanan Hukum ditengah-tengah Masyarakat Ujar  Tokoh pemuda dari ormas kesukuan PMS ini.

“Jika hukum hanya milik yang mampu, maka keadilan tinggal semu. GCKN hadir untuk memastikan UU No.16 Tahun 2011 benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil melalui kerjasama yg baik dengan pemerintahan dalam pelayanan bagi masyarakat.  Kami tidak menggurui, kami mengabdi,” tegas Permata Ginting. 

Peran paralegal juga sangat dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat guna meninimalisir sengketa hukum yg berbuntut panjang ujar aktivis yang akrab disapa agus ginting di ormas Pemuda Merga Silima.

Sementara itu, Direktur LBH GCKN, Adv. Rosa Marthina Sirait, SH, menjelaskan secara rinci mekanisme pengajuan bantuan hukum gratis, syarat-syarat penerima, serta jenis perkara yang dapat didampingi oleh LBH GCKN tanpa dipungut biaya.

Camat Medan Tuntungan, Berani Perangin Angin, SH, MH, menyambut baik kerjasama ini dan berharap penyuluhan hukum dapat terus berkelanjutan hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan. karena dapat meningkatkan pelayanan dari pemerintahan dalam penanganan perkara yg ada dimasyarakat. 

“Pemerintahan Kecamatan Medan Tuntungan sangat terbuka untuk kerjasama berkelanjutan seperti ini. Edukasi hukum adalah pondasi ketertiban dalam peningkatan tugas pelayanan pemerintahan bagi masyarakat” ujar Camat.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan konsultasi hukum gratis. Yayasan GCKN menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai Garda terdepan dalam memperjuangkan Keadilan Nusantara. Adapun Hotline konsultasi hukum yang dapat dihubungi dari GCKN 081376174905; 082171600274 (red/PMS/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan