PMS – Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi tetap menolak eksploitasi tambang PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) di Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara. Pernyataan ini di sampaikan Ketua Dewan Pimpinan Darah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi Robert H. Ginting, AP, M.Si menyikapi riuhnya penolakan kehadiran PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) di Kabupaten Dairi. Ia memberikan apresiasi luar biasa kepada masyarakat Kabupaten Dairi di Perantauan bersama sejumlah organisasi, di antaranya Jatam, BEM UI, BEM UIN, JKLPK, KSPPM, Petrasa...
YDPK, kuasa hukum warga Dairi, Walhi Nasional, serta Komunitas Porong “menggeruduk” Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia di Jakarta, Selasa yang lalu.
Rohani Manalu yang ikut hadir mengatakan, rombongan diterima pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI. dan warga menyampaikan kekhawatiran luar biasa terhadap tingginya level potensi bencana dan dampak lingkungan yang dinilai dapat ditimbulkan aktivitas pertambangan PT DPM kelak.
Terkait hal tersebut, sebagai wakil rakyat diminta agar Komisi XII DPR RI merekomendasikan pencabutan izin lingkungan PT DPM. Ketua DPD PMS Dairi. “mengutuk” PT. DPM yang selama ini di duga melakukan “pembodohan” kepada masyarakat terutama masyarakat suku Karo yang banyak mendiami Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem dan Gunung Sitember. Menurutnya ada upaya “membungkam” pikiran dengan diskriminasi informasi.
Masyarakat di 3 (tiga) kecamatan tersebut sepertinya sama sekali tidak di sentuh dengan informasi aktifitas serta dampak dan jaminan keselamatan lahan pertanian serta kehidupan masyarakat ke depan. Ia menambahkan, masyarakat tersebut tidak mengetahui jika wilayah eksploitasi penambangan banyak dilakukan di tiga kecamatan tersebut.
Tentu hal ini dipandang sebagai suatu ”kejahatan” yang akan menyalakan “bom waktu” dampak lingkungan plus resiko bencana gempa yang dapat ditimbulkan dari berbagai aktifitas penambangan terhadap pergeseran lempeng atau patahan renun bagi masyarakat sampai anak cucu mereka kelak.
Kontur tanah di tiga kecamatan tersebut bercampur pasir yang sangat rentan dengan tanah longsor sehingga pengeboran-pengeboran di bawah tanah di khawatirkan menimbulkan longsor yang mengerikan.
Ketua DPD PMS Dairi menyampaikan ketakutan luar biasanya setelah berbicara panjang lebar membahas dugaan berbagai potensi bencana alam yang dapat di timbulkan jika PT. DPM melakukan eksploitasi tambang dengan Ketua Komunitas Literasi Pojok Literasi Kuta Padang Kabupaten Dairi Rahma Yanti Caniago terkait “monster ancaman” itu.
Perjuangan masyarakat Dairi yang berkonflik dengan perusahaan tambang dengan PT.Dairi Prima Mineral, perusahaan tambang timah dan seng di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1437 Tahun 2026 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng, Timbal dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, (“SKKLH PT. DPM Tahun 2026”) menimbulkan keresahan dan kekecewaan bagi masyarakat Dairi. Proses terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 berlangsung tidak terbuka, tidak diumumkan dan tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak.
Hidup Sebenarnya warga Dairi pernah memenangkan gugatan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi 1 Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, tertanggal 11 Agustus 2022.
Gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tahun 2023 dengan register perkara Nomor: perkara Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT Pada tanggal 24 Juli 2023, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan menyidangkan perkara Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT memutuskan menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tersebut.
Kemudian tanggal 12 Agustus 2024, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan menyidangkan perkara Nomor 277 K/TUN/LH/2024 memutuskan dengan menyatakan hal yang sama dengan PTUN Jakarta. Putusan PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa Dairi merupakan daerah rawan bencana sehingga tidak layak ditambang. Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal penting yaitu;
1. Proses penyusunan Addendum ANDAL PT DPM tidak mewakili partisipasi masyarakat terdampak langsung karena masih terdapat banyak pernyataan sikap penolakan terhadap kegiatan penambangan seng dan timbal PT DPM. Dan sosialisasi terbitnya izin juga tidak menyertakan masyarakat yang benar-benar terdampak langsung.
2. Dairi adalah kawasan rawan bencana dengan skala resiko tinggi. Kabupaten Dairi, khususnya wilayah pertambangan PT Dairi Prima Mineral yang menjadi objek sengketa, merupakan kawasan rawan bencana. Pemerintah seharusnya bijak dalam menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan agar anak cucu dan generasi mendatang terhindar dari bencana alam dan berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
3. Masyarakat di sekitar dan hilir tambang khususnya perempuan menjadi kelompok rentan atas dampak dan daya rusak tambang. Hilangnya sumber penghidupan, rusaknya lingkungan menambah beban kerja domestik untuk mencari air bersih,rempah rempah perdapuran dan obat-obatan alami dari hutan hilang , ancaman kesehatan reproduksi akibat pencemaran air dan udara, serta tingginya risiko kekerasan berbasis gender dan eksploitasi serta kehilangan relasi sosialnya dengan komunitas perempuan di lingkungannya. Dampak kehadiran tambang di duga akan berpotensi besar menghilangkan akses ekonomi perempuan juga meningkatnya korban kekerasan seksual terhadap perempuan.
4. Perempuan akan kehilangan pengetahuan ekologis dan praktik pengetahun tradisionalnya dalam memanfaatkan tanaman lokal baik untuk keperluan komsumsi, pengobatan, kebutuhan sandang, bahan bangunan, maupun fungsi spritual.
Para perempuan tidak hanya melindungi lingkungan mereka namun sekaligus mempertahankan kehidupan, pengetahuan dan identitas budaya mereka.
5. Para perempuan di wilayah hulu dan hilir tambang selama ini menjadi garda terdepan dalam gerakan perlawanan menolak PT DPM untuk memperjuangkan keberlanjutan ekologis dan mencapai keadilan sosial atas ruang hidup mereka.
Hal ini menunjukkan Relasi perempuan dengan alam menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya sebagai pengguna sumber daya alam, tetapi ia adalah penjaga, pelindung dan sekaligus pencipta pengetahuan ekologis, mereka hidup bersama alam, bukan atas alam.
6. Terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 tersebut juga melanggar dan mengabaikan aturan tata ruang serta keberlanjutan kawasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 yang menyatakan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi.
SKKLH PT. DPM Tahun 2026 adalah bagian upaya terencana di duga adalah tindakan dengan sengaja mengundang bencana ekstrim, daya rusak lintas generasi dan membutuhkan ratusan tahun untuk memulihkan sepenuhnya di wilayah pertambangan PT. DPM yang rentan bencana, berada di jalur patahan aktif dan di kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan bencana sangat tinggi.
Keputusan ini adalah sama saja merencanakan pembunuhan secara massal secara perlahan-lahan yang dilakukan dengan penuh kesadaran oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI..
7. Kajian ahli bendungan limbah terhadap dokumen addendum andal PT DPM yang terbaru, menyebut bahwa bendungan limbah raksasa PT. DPM tidak layak secara lingkungan dan mengancam keselamatan warga Dairi, Sumatera Utara dan Aceh Singkil.
Dibangun di hulu desa di atas tanah yang tidak stabil karena terbuat dari Toba Tuff Toba dengan curah hujan yang tinggi dengan resiko gempa skala tinggi. Sehingga berpotensi jebol dan akan berdampak di desa desa hilir tambang PT DPM.
Sesuai peta jalur sungai diperkirakan akan ada 11 desa terdampak di 57 dusun. Dalam addendum ANDAL mereka yang terbaru, dipaparkan terkait dengan peniadaan Tailing Storage Facility (TSF) yang merupakan tempat limbah tambang. PT DPM mengubahnya dengan memakai metode backfilling. Metode yang mana mencampurkan limbah tambang dengan air dan semen, kemudian mengubahnya menjadi pasta dan memasukkannya kembali ke dalam tanah.
Menurut Steve Emerman ahli pertambangan Independen, limbah tambang hanya sekitar 60-50% yang bisa dimasukkan ke dalam tanah. Sisanya 40-50 % limbah tambang tersebut akan tetap diletakkan dalam bendungan.(https://bakumsu.or.id/wp-content/uploads/2025/12/BHS INDONESIA_BAKUMSU_Memo_December_3_2025.pdf ) link website:
Ketua DPD PMS Dairi kembali menguraikan keheranannya mengapa selama ini yang repot di urus hanya wilayah Kecamatan Silimapungga-pungga saja. Padahal menurutnya penambangan secara intensif itu berada di bawah tanah Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem dan Gunung Sitember.
Isu di luar yang ditangkapnya terdapat potensi besar kandungan emas di 3 (tiga) wilayah tersebut dan beberapa kandungan bumi yang jauh lebih mahal dari timah hitam. Ada apa dengan PT. DPM yang sepertinya menyembunyikan banyak hal kepada masyarakat suku Karo yang banyak mendiami Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem dan Gunung Sitember.
Robert Ginting menegaskan, tidak ada siapapun yang boleh mengatasnamakan Suku Karo di bawah bendera Pemuda Merga Silima untuk melakukan lobi atau pendekatan atau perjanjian apapun dengan PT. DPM selain dirinya sebagai Ketua DPD PMS Dairi.
Hal ini diungkapkannya karena di duga ada segelintir orang yang mengatasnamakan Suku Karo telah menerima sesuatu dan memberikan jaminan serta menyatakan rekomendasi seperti jaminan bahwa suku Karo di Kabupaten Dairi mendukung operasional tambang oleh PT. DPM.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan