21 April, 2026

Isu Penolakan PT. Dairi Prima Mineral di Mata Ketua Pemuda Merga Silima Dairi

PMSKetua Dewan Pimpinan Darah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi – Robert Hendra Ginting, AP, M.Si menanggapi dugaan diskriminasi informasi dan komunikasi PT. Dairi Prima Mineral (DPM) terkait kehadiran PT. DPM di Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara terhadap masyarakat suku Karo di Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember dan Siempat Nempu Hilir juga organisasi Suku Karo Pemuda Merga Silima di Kabupaten Dairi. Menurutnya dugaan “seramnya” dampak eksploitasi mineral tambang berbanding ...

 lurus dengan keuntungan yang diperoleh pihak tambang maupun wilayah masyarakat wilayah tambang. Tentunya ketakutan-ketakutan tersebut  disebabkan beberapa contoh proses eksplorasi sampai eksploitasi tambang yang pernah ada di Indonesia maupun dunia.  

Kehadiran tambang, terutama yang tidak dikelola dengan baik, memicu kekhawatiran serius terkait kerusakan lingkungan permanen, pencemaran air dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, serta konflik sosial. 

Dampak jangka panjangnya mencakup kehancuran sumber mata pencaharian warga, kesehatan terganggu, dan munculnya kecemburuan-kecemburuan sosial. Tentunya, pihak perusahaan tambang dan Pemerintah Daerah seyogyanya tetap mengutamakan kenyamanan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah setempat. 

Informasi-informasi dan kajian-kajian ilimiah yang tegas, lugas dan terpercaya dari para ahli terkait berbagai dugaan dampak dan antisapsi dari eksploitasi tambang termasuk lingkungan sekitarnya sudah seharusnya sesuai SOP dilakukan. Selain sudah sejauh mana niat baik untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang terdampak langsung di sekitar tambang maupun masyarakat di sekitar wilayah tambang secara umumnya. 

Terkait hal ini, Ketua DPD PMS Dairi sebelumnya telah  telah mengirinkan surat penolakan peninjauan ulang rencana penerbitan ijin dampak lingkungan dari Pemerintah Pusat. Surat Elektronik yang dikirmkan ke Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumatera Utara, Bupati Dairi, Ketua DPRD Dairi, Kapolres Dairi, Camat Tanah Pinem, Camat Tigalingga, Camat Gunung Sitember dan Camat Silima Punggapunga. 

Menurutnya Surat Elektronik yang sama juga telah dikirimkan ke Pimpinan PT. DPM di Kantor pusat PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) berlokasi di Bakrie Tower lantai 6, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Robert Ginting menyampaikan beberapa hal utama yang dikhawatirkan dari kehadiran tambang seperti Kerusakan Lingkungan & Ekosistem yang mengakibatkan hilangnya hutan, pencemaran sungai, danau dan rusaknya lahan akibat galian besar-besaran. 

Dampak Kesehatan & Polusi yang dapat di menyebabkan polusi udara dari debu dan emisi mesin berat, serta risiko penyakit pernapasan seperti black lung disease. Selain itu peluang munculnya  Konflik Sosial & Ekonomi yang dapat terjadi seperti konflik antara perusahaan dan masyarakat, masuknya pendatang yang memicu gesekan sosial, dan hilangnya mata pencaharian tradisional. 

Kemudian  ada juga  Limbah dari aktivitas liar tanpa izin yang merusak lingkungan dan bekas tambang yang tidak direklamasi. Selain itu jaminan Keselamatan Kerja  bagi pekerja terutama pekerja tambang local yang berasal dari masyarakat setempat untuk menghindari dan / atau mengurangi risiko kecelakaan kerja yang tinggi dan tidak direncanakan. 

Menurutnya sampai sejauh ini, ia tidak mengetahui penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) dan reklamasi yang sangat diperlukan untuk meminimalkan dampak tersebut. Kehadiran tambang bawah tanah dikhawatirkan akan memicu risiko keselamatan tinggi seperti runtuhan terowongan, ledakan debu/gas, dan gangguan pernapasan pekerja. 

Dampak lingkungan utama meliputi penurunan muka tanah (subsidence), kerusakan hidrogeologi (sumber air), serta risiko pencemaran air dari limbah tailing. Dari berbagai sumber yang di baca,  ada  kekhawatiran terkait tambang khususnya tambang bawah tanah selain beberapa hal diatas, seperti: 

Pencemaran Limbah (Tailing) dimana pengelolaan limbah yang tidak tepat berpotensi mencemari air tanah dan tanah di permukaan. Walaupun tambang bawah tanah sering dianggap lebih ramah lingkungan secara visual (tidak membuka lahan seluas tambang terbuka), ancaman teknis terhadap struktur bumi dan keselamatan pekerja di dalamnya menjadi perhatian utama. 

Kekhawatiran yang tinggi dan butuh penjelasan rinci disebabkan wilayah Kabupaten Dairi termasuk dalam patahan Renun yang sangat rawan bencana gempa bumi. Patahan Renun adalah salah satu segmen aktif dari Sistem Sesar Besar Sumatera (Sesar Semangko) yang berlokasi di Sumatera Utara, khususnya melintasi wilayah Kabupaten Dairi dan sekitarnya

Patahan ini bertipe sesar geser (strike-slip) yang sangat aktif dan berpotensi memicu gempa bumi bermagnitudo besar, hingga mencapai 7 M. Segmen patahan tersebut adalah patahan Renun, patahan Toru dan patahan Angkola sepanjang 475 kilometer. 

Berdasarkan data BMG, daerah yang berada dalam pengaruh tiga patahan tersebut yakni Kabupaten Pakpak Bharat, Dairi, Karo, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Selain jalur gempa di darat, di Sumatera Utara juga dijumpai pusat-pusat gempa di laut. 

Pusat-pusat gempa di laut ini ditemukan wilayah di pantai Barat Sumatera Utara dengan panjang 400 kilometer dan dapat menimbulkan tsunami. Patahan Renun bersama dengan segmen lain seperti Toru dan Angkola, menjadikan kawasan Sumatera Utara sangat rawan terhadap bencana gempa bumi tektonik

Penambangan bawah tanah timah hitam (timbal/Pb) adalah proses ekstraksi bijih mineral (terutama galena) yang dilakukan di bawah permukaan bumi tanpa kontak langsung dengan udara luar. Selain berbagai hal di atas, menurutnya ia belum mendapatkan penjelasan terkait 

Karakteristik & Risiko dari Logam Berat seperti Timah hitam adalah logam berat beracun yang memerlukan penanganan khusus untuk mencegah pencemaran tanah dan risiko kesehatan bagi pekerja. 

Jadi adalah wajar jika Pemuda Merga Silima Kabupaten Dairi, sampai saat ini mengajukan penolakan terkait rencana penerbitan kembali ijin AMDAL sebagai salahsatu prasyarat utama boleh beroperasinya PT. DPM di Kabupaten Dairi, karena masyarakat Suku Karo yang banyak mendiami 4 (empat) kecamatan di atas sepertinya di anak tirikan dan tidak di anggap penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan