PMS – Ketua Dewan Pimpinan Darah (DPD) Pemuda
Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi – Robert Hendra Ginting, AP, M.Si menanggapi
dugaan diskriminasi informasi dan komunikasi PT. Dairi Prima Mineral (DPM)
terkait kehadiran PT. DPM di Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara terhadap
masyarakat suku Karo di Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung Sitember dan
Siempat Nempu Hilir juga organisasi Suku Karo Pemuda Merga Silima di Kabupaten
Dairi. Menurutnya dugaan “seramnya” dampak eksploitasi mineral tambang
berbanding ...
lurus dengan keuntungan yang diperoleh pihak tambang maupun wilayah masyarakat wilayah tambang. Tentunya ketakutan-ketakutan tersebut disebabkan beberapa contoh proses eksplorasi
sampai eksploitasi tambang yang pernah ada di Indonesia maupun dunia.
Kehadiran tambang, terutama yang tidak
dikelola dengan baik, memicu kekhawatiran serius terkait kerusakan lingkungan
permanen, pencemaran air dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, serta
konflik sosial.
Dampak jangka panjangnya mencakup kehancuran sumber mata
pencaharian warga, kesehatan terganggu, dan munculnya kecemburuan-kecemburuan
sosial. Tentunya, pihak perusahaan tambang dan Pemerintah Daerah seyogyanya
tetap mengutamakan kenyamanan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dan
pemerintah setempat.
Informasi-informasi dan kajian-kajian ilimiah yang tegas,
lugas dan terpercaya dari para ahli terkait berbagai dugaan dampak dan antisapsi dari eksploitasi
tambang termasuk lingkungan sekitarnya sudah seharusnya sesuai SOP dilakukan. Selain sudah sejauh mana niat baik untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang terdampak langsung di
sekitar tambang maupun masyarakat di sekitar wilayah tambang secara umumnya.
Terkait hal ini, Ketua DPD PMS Dairi sebelumnya telah telah mengirinkan surat penolakan peninjauan
ulang rencana penerbitan ijin dampak lingkungan dari Pemerintah Pusat. Surat
Elektronik yang dikirmkan ke Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua
MPR RI, Ketua DPR RI, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera
Utara, Ketua DPRD Sumatera Utara, Bupati Dairi, Ketua DPRD Dairi, Kapolres
Dairi, Camat Tanah Pinem, Camat Tigalingga, Camat Gunung Sitember dan Camat
Silima Punggapunga.
Menurutnya Surat Elektronik yang sama juga telah dikirimkan
ke Pimpinan PT. DPM di Kantor pusat PT Dairi Prima Mineral (PT DPM)
berlokasi di Bakrie Tower lantai 6, Kompleks Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Robert
Ginting menyampaikan beberapa hal utama yang dikhawatirkan dari kehadiran
tambang seperti Kerusakan Lingkungan & Ekosistem yang
mengakibatkan hilangnya
hutan, pencemaran sungai, danau dan rusaknya lahan akibat galian besar-besaran.
Dampak Kesehatan & Polusi yang
dapat di menyebabkan polusi
udara dari debu dan emisi mesin berat, serta risiko penyakit pernapasan
seperti black lung disease. Selain itu peluang munculnya Konflik Sosial & Ekonomi yang
dapat terjadi seperti konflik
antara perusahaan dan masyarakat, masuknya pendatang yang memicu gesekan
sosial, dan hilangnya mata pencaharian tradisional.
Kemudian ada juga Limbah dari
aktivitas
liar tanpa izin yang merusak lingkungan dan bekas tambang yang tidak
direklamasi. Selain itu jaminan Keselamatan Kerja bagi pekerja terutama pekerja tambang local
yang berasal dari masyarakat setempat untuk menghindari dan / atau mengurangi risiko kecelakaan kerja
yang tinggi dan tidak direncanakan.
Menurutnya sampai sejauh ini, ia tidak
mengetahui penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) dan reklamasi yang sangat diperlukan untuk
meminimalkan dampak tersebut. Kehadiran tambang bawah tanah dikhawatirkan akan
memicu risiko keselamatan tinggi seperti runtuhan terowongan, ledakan debu/gas,
dan gangguan pernapasan pekerja.
Dampak lingkungan utama meliputi penurunan
muka tanah (subsidence), kerusakan hidrogeologi (sumber air), serta
risiko pencemaran air dari limbah tailing. Dari berbagai sumber yang di baca, ada kekhawatiran terkait tambang khususnya tambang
bawah tanah selain beberapa hal diatas, seperti:
Pencemaran Limbah (Tailing)
dimana pengelolaan
limbah yang tidak tepat berpotensi mencemari air tanah dan tanah di permukaan. Walaupun
tambang bawah tanah sering dianggap lebih ramah lingkungan secara visual (tidak
membuka lahan seluas tambang terbuka), ancaman teknis terhadap struktur bumi
dan keselamatan pekerja di dalamnya menjadi perhatian utama.
Kekhawatiran
yang tinggi dan butuh penjelasan rinci disebabkan wilayah Kabupaten Dairi
termasuk dalam patahan Renun yang sangat rawan bencana gempa bumi. Patahan Renun adalah salah satu segmen aktif dari Sistem Sesar Besar Sumatera
(Sesar Semangko) yang berlokasi di Sumatera Utara, khususnya melintasi wilayah
Kabupaten Dairi dan sekitarnya.
Patahan ini bertipe sesar geser (strike-slip) yang sangat aktif dan berpotensi
memicu gempa bumi bermagnitudo besar, hingga mencapai 7 M. Segmen patahan tersebut adalah patahan Renun, patahan Toru
dan patahan Angkola sepanjang 475 kilometer.
Berdasarkan data BMG, daerah yang
berada dalam pengaruh tiga patahan tersebut yakni Kabupaten Pakpak Bharat,
Dairi, Karo, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara,
Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Selain jalur gempa di
darat, di Sumatera Utara juga dijumpai pusat-pusat gempa di laut.
Pusat-pusat
gempa di laut ini ditemukan wilayah di pantai Barat Sumatera Utara dengan
panjang 400 kilometer dan dapat menimbulkan tsunami. Patahan Renun bersama dengan segmen lain seperti Toru dan
Angkola, menjadikan kawasan Sumatera Utara sangat rawan terhadap bencana gempa
bumi tektonik.
Penambangan bawah tanah timah hitam (timbal/Pb)
adalah proses ekstraksi bijih mineral (terutama galena) yang dilakukan di
bawah permukaan bumi tanpa kontak langsung dengan udara luar. Selain
berbagai hal di atas, menurutnya ia belum mendapatkan penjelasan terkait
Karakteristik & Risiko dari Logam Berat seperti Timah
hitam adalah logam berat beracun yang memerlukan penanganan khusus untuk
mencegah pencemaran tanah dan risiko kesehatan bagi pekerja.
Jadi adalah wajar
jika Pemuda Merga Silima Kabupaten Dairi, sampai saat ini mengajukan penolakan
terkait rencana penerbitan kembali ijin AMDAL sebagai salahsatu prasyarat utama
boleh beroperasinya PT. DPM di Kabupaten Dairi, karena masyarakat Suku Karo
yang banyak mendiami 4 (empat) kecamatan di atas sepertinya di anak tirikan dan
tidak di anggap penting.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan