PMS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten
Dairi – Robert Hendra Ginting, AP, M.Si berharap kepada Kapolres
Dairi - AKBP Otniel Siahaan, S.I.K, M.I.K untuk secepatnya menuntaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh akun TikTok
PSM_EWAKO lebih dari 4 (empat) bulan lalu. Menurut Kapolres Dairi bahwa penanganan kasus tersebut masih berjalan dan telah meminta pendapat ahli bahasa dan ahli pidana terkait masalah ini.....
Ia menyampaikan kalau Polres Dairi masih membutuhkan waktu dan kesempatan untuk menuntaskannya dalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Sebelumnya, Ketua PMS Dairi ini telah membuat Laporan Polisi terhadap akun Tiktok di Polda Sumatera Utara, Senin 14 Juli 2025, Bedasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1094 / VII / 2025 / SPKT / POLDA Sumatera Utara.
Penyidik Kepolisian
Republik Indonesia Resor Dairi sendiri telah memanggil Robert
Hendra Ginting, AP, M.Si untuk di mintai keterangan sebagai pelapor
dugaan tindak pidana kejahatan ITE atas akun tiktok PSM_Ewako pada tanggal 4 Agustus 2025 di Mapolres Dairi.
Menurutnya, ada
sekitar 20 an pertanyaan diajukan penyidik terkait aduan yang sebelumnya
dilayangkan ke Polda Sumatera Utara. Pemanggilan permintaan keterangan di tahap
penyelidikan sudah dinyatakan cukup.
Saksi pelapor yaitu Billy Aritonang dan Erwin Tarigan juga telah
di ambil keterangannya dalam kasus yang sama. Laporan ini sebelumnya terkait
akun tiktok tersebut memaki-maki Bupati, kepala dinas, kepala desa dan
masyarakat Sidikalang / Dairi dengan kata kata Bujan*inam yaitu bahasa Toba
yang berarti alat kelamin ibu.
Ketua DPD PMS Dairi juga menambahkan kalau
sebagai pelapor ia tidak pernah menerima laporan perkembangan penyelidikan
maupun penyidikan dari Polres Dairi yang seharusnya diberikan kepada Pelapor
dalam kasus-kasus tindak Pidana .
Ia menambahkan, memang benar undang-undang menjamin kita akan
kebebasan berekspresi namun jangan lupa ada juga undang-undang yang mengatur
batasannya. Sebagai orang timur yang
berbudaya, ahlak dan sopan santun sudah seharusnya di cerminkan dalam setiap
hubungan antar manusia sebagai makhluk social.
“Sesuai perintah Ketum PMS Indonesia - Mbelin Brahmana,
kita datang ke Polda Sumut untuk membuat Laporan Pengaduan ke
Polisi”, tutur Robert Ginting
usai membuat LP di Polda Sumut waktu itu.
Akun Tiktok PSM_EWAKO dilaporkan ke polisi, lantaran ia dalam live
Tiktoknya melakukan penghinaan dengan kata – kata tidak pantas berupa makian
dalam bahasa Batak yaitu Bujan*inam yang dalam Bahasa
Indonesia berarti alat kelamin ibumu kepada Bupati Dairi, kepala dinas, camat
dan seluruh masyarakat Dairi.
Menurutnya, di duga akun TikTok PSM_EWAKO melanggar Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 A berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melaui Sistim Elektronik”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan