30 November, 2025

Ketua PMS Dairi Harap Kapolres Dairi Segera Tuntaskan Kasus Akun TikTok PSM_EWAKO

PMS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi – Robert Hendra Ginting, AP, M.Si berharap kepada Kapolres Dairi - AKBP Otniel Siahaan, S.I.K, M.I.K untuk secepatnya menuntaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh akun TikTok PSM_EWAKO lebih dari 4 (empat) bulan lalu. Menurut Kapolres Dairi bahwa penanganan kasus tersebut masih berjalan dan telah meminta pendapat ahli bahasa dan ahli pidana terkait masalah ini..... 


Ia menyampaikan kalau Polres Dairi masih membutuhkan waktu dan kesempatan untuk menuntaskannya dalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Sebelumnya, Ketua PMS Dairi ini telah  membuat Laporan Polisi terhadap akun Tiktok  di Polda Sumatera Utara, Senin 14 Juli 2025, Bedasarkan Laporan Polisi  Nomor: LP / B / 1094 / VII / 2025 / SPKT / POLDA Sumatera Utara.

 Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Resor Dairi sendiri telah memanggil Robert Hendra Ginting, AP, M.Si  untuk di mintai keterangan sebagai pelapor dugaan tindak pidana kejahatan ITE atas akun tiktok PSM_Ewako pada tanggal 4 Agustus 2025 di Mapolres Dairi. 

Menurutnya, ada sekitar 20 an pertanyaan diajukan penyidik terkait aduan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Sumatera Utara. Pemanggilan permintaan keterangan di tahap penyelidikan sudah dinyatakan cukup.

Saksi pelapor yaitu Billy Aritonang dan Erwin Tarigan juga telah di ambil keterangannya dalam kasus yang sama. Laporan ini sebelumnya terkait akun tiktok tersebut memaki-maki Bupati, kepala dinas, kepala desa dan masyarakat Sidikalang / Dairi dengan kata kata Bujan*inam yaitu bahasa Toba yang berarti alat kelamin ibu. 

Ketua DPD PMS Dairi juga menambahkan kalau sebagai pelapor ia tidak pernah menerima laporan perkembangan penyelidikan maupun penyidikan dari Polres Dairi yang seharusnya diberikan kepada Pelapor dalam kasus-kasus tindak Pidana . 

Ia menambahkan, memang benar undang-undang menjamin kita akan kebebasan berekspresi namun jangan lupa ada juga undang-undang yang mengatur batasannya. Sebagai orang timur yang berbudaya, ahlak dan sopan santun sudah seharusnya di cerminkan dalam setiap hubungan antar manusia sebagai makhluk social. 

“Sesuai perintah Ketum PMS Indonesia - Mbelin Brahmana, kita  datang ke Polda Sumut untuk membuat Laporan Pengaduan ke Polisi”, tutur Robert Ginting usai membuat LP di Polda Sumut waktu itu. 

Akun Tiktok PSM_EWAKO dilaporkan ke polisi, lantaran ia dalam live Tiktoknya melakukan penghinaan dengan kata – kata tidak pantas berupa makian dalam bahasa Batak yaitu Bujan*inam yang dalam Bahasa Indonesia berarti alat kelamin ibumu kepada Bupati Dairi, kepala dinas, camat dan seluruh masyarakat Dairi. 

Menurutnya, di duga akun TikTok PSM_EWAKO melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas  Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pasal 27 A berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melaui Sistim Elektronik”.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Tinggalkan Pesan