PMS - Berdasarkan Laporan Polisi ke Polda Sumatera Utara tanggal 14 Juli 2025 terkait terjadinya Tindak Pidana SARA yang yang di duga dilakukan akun TikTok PSM_EWAKO, Ketua DPD Pemuda Merga Silima (PMS) Kabupaten Dairi - Robert H. Ginting, AP, M.Si menyampaikan bahwa proses hukum sedang berjalan...
Mengutip surat Pelimpahan Laporan Polisi dari Kapolda Sumatera Utara yang di tandatangani Direktur Cyber Polda Sumatera Utara - Kombes. Pol. Doni Satrya Sembiring, SH, SIK, M.Si tanggal 21 Juli 2025, bahwa diminta Kapolres Dairi untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan hukum guna penyelidikan dan penyidikannnya secara profesional.
Ketua DPD PMS Dairi pada saat melakukan silahturahmi kepada Kapolres Dairi - AKBP. Otniel Siahaan, S.I.K, M.I.K menyampaikan permohonan percepatan penanganan pengaduan tersebut.
Kapolres Dairi berkomitmen melakukan berbagai proses hukum secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku serta pada saat ini sedang dilakukan tahap pengumpulan data tambahan termasuk dari beberapa saksi ahli untuk melengkapi bahan dan keterangan.
Akun Tiktok PSM_EWAKO dilaporkan ke polisi, lantaran ia dalam live Tiktoknya melakukan penghinaan dengan kata – kata tidak pantas berupa makian dalam bahasa Batak yaitu Bujan*inam yang dalam Bahasa Indonesia berarti alat kelamin ibumu yang ditujukan kepada Bupati Dairi, kepala dinas, camat dan seluruh masyarakat Dairi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon Tinggalkan Pesan